Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, Rektor Unikarta: Akan Meninggkatkan Kualitas dan Produktivitas Hasil Pertanian
Prof Ince Raden
POSKITAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki program Kukar Idaman yakni,
pembangunan pertanian berbasis kawasan.
Bupati Kukar Edi Damansyah telah menetapkan 5
pembangunan pertanian berbasis kawasan, diantaranya di Kecamatan Tenggarong,
Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Sebulu, dan Muara Kaman.
Rektor Universitas Kutai Kartanegara, yang
sekaligus Dosen Fakultas Pertanian Ince Raden mengapresiasi dan mendukung
program pemerintah daerah. Program ini perlu didukung dan memangharus
dilakukan, sebab dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian di kawasan
tersebut.
"Dan bisa merancang pembangunan
pertanian lebih mudah, karena dengan memasukan input irigasi, teknologi,
pengendalian hama, alsintan agar lebuh mudah untuk di kontrol, jadi dengan
berbasis kawasan, harapannya penanganan tata niaga dan hasil pertanian mereka
mudah dikontrol, intinya pengembangan pertanian dalam suatu kawasan, harus
memiliki nilai lebih baik," kata Ince Raden kepada Poskotakaltimnews,
Selasa (16/8/2022).
Terkait dengan pengembangan pertanian di
Kukar, sudah menjadi kewajiban untuk dikembangkan, sebab pemerintah daerah
berkeinginan Kukar sebagai lumbung pangan Kaltim, dan untuk perisapan penduduk
IKN.
"Program ini harus dijalankan dengan
baik, dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan produktivitas hasil
pertanian, dan meningkatkan perekonomian mereka juga," sebutnya.
Menurutnya, jika sektor pertanian ini semakin
maju, tentunya dapat mengangkat harkat dan martabat petani, sehingga
meningkatkan pendapatan mereka.
Fakultas Pertanian di Unikarta juga berupaya
mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, untuk mengembangkan sektor
pertanian kedepan. "Kita terus mensuplai tenaga dibidang pertanian,"
ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, 5 kawasan yang telah
ditetapkan sebagai pembangunan pertanian berbasis kawasan tersebut, diharpkan
sektor pertambangan tidak melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan
pertanian yang telah ditetapkan. Artinya Pemkab Kukar juga harus memiliki
ketegasan terkait dengan sektor pertambangan, meskipun ijin pertambangan
wewenang pusat.
"Harapanya sektor pertanian di Kukar
semakin maju, SDM-nya berkualitas, dan terwujudnya kesejahteraan
masyarakat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Camat Tenggarong
Seberang Ambo Dale menuturkan, tujuan program tersebut salah satunya ialah,
untuk percepatan pembangunan dalam sektor pertanian. Di Tenggarong Seberang
Desa Bangun Rejo ditunjuk sebagai pembangunan pertanian berbasis kawasan pada
2021 lalu.
"Masyarakat disini mayoritasnya petani,
pertanian merupakan potensi yang harus dikembangkan. Kita sangat mendukung
program ini, dan terus dilanjutkan," ujar Ambo Dalle.
Harapannya dengan OPD terkait, baik Dinas
Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag), maupun Dinas PU Kukar terus bersinergi untuk mendukung sektor
pertanian di Kukar.
"Dengan perogram pembangunan pertanian
berbasis kawasan, kita bisa menjadi lumbung atau penyuplai pangan Kaltim,
maupun IKN," tuturnya.
Secara terpisah Kepala Desa Bangun Rejo
Suprapto mengungkapkan, dalam mendukung program pembangunan pertanian berbasis
kawasan diantaranya, stop illegal meaning, jadi dalam hal ini Desa Bangun Rejo
memang sebagai kawasan pertanian ketahanan pangan.
"Buat apa ditetapkan program berbasis
kawasan, kalau semuanya ditambang," tegas Suprapto.
Pemerintah desa terus berupaya untuk
mendukung sektor pertanian, dengan cara lahan pasca tambang, akan dijadikan
embung terbesar untuk pengairan lahan pertanian. Sehingga para petani bisa
menikmati hasil panen satu tahun tiga kali.
"Luasan lahan pertanian di Bangun Rejo
sekitar 400 hektare, dan gapoktan ada 34 anggota," pungkasnya.(*riz/adv)